Dandim 0829 Bangkalan Hadiri Pencanangan Dan Penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020
BANGKALAN, Kodim0829.id -Pencanangan penerapan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 oleh Forkopimda Bangkalan di Pendopo Agung Bangkalan Jalan Letnan Abdullah Nomor 01 Bangkalan. Senin (24/8/2020).
Kegiatan tersebut untuk meningkatkan untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Dalam sambutannya Dandim 0829 Bangkalan Letkol Kav Ari Setyawan Wibowo, S.Sos menyampaikan, bahwa “penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap masyarakat harus diawali dari diri sendiri dan dapat dipahami dan dilaksanakan oleh semua lapisan masyarakat.” tutur Dandim 0829.
“Saat ini belum ada vaksin namun dapat diterapkan tindakan 3 M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak), mari saling bahu membahu dalam menerapkan protokol kesehatan guna menekan sebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bangkalan.” tegas Dandim 0829.
“Sanksi akan diberlakuan melalui 3 tahap yaitu teguran, administrasi dan pemberian sanksi dengan kegiatan pembersihan lingkungan, diharapkan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, diwilayah Kabupaten Bangkalan segera masuk zona hijau.” harapan Dandim 0829.
Penyematan tanda pencanangan terhadap 45 orang kepada perwakilan anggota Kodim 0829 Bangkalan, Polres Bangkalan, Satpol PP, Dishub Bangkalan dan relawan Kacong Mania oleh Forkopimda Bangkalan, dilanjutkan sosialisasi, penertiban, penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan di taman Paseban Bangkalan.
Pewarta : Pendim0829