Forkopimda Dan Tokoh Lintas Agama Bahas Kegiatan Ibadah Di Bulan Ramadhan Dan 1 Syawal 1441 H
BANGKALAN, Kodim0829.id – Rakor Forkopimda Bangkalan dengan Tokoh Lintas Agama terkait kegiatan ibadah di bulan Ramadhan dan 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19. Rakor tersebut dilaksanakan di Pendopo Agung Jalan Letnan Abdullah 01 Bangkalan, Kamis sore (23/4/2020).
Hadir dalam Rakor tersebut Bupati Bangkalan, Dandim 0829 Bangkalan Letkol Kav Ari Setyawan Wibowo, S.Sos, Kapolres Bangkalan, Danlanal Batu Poron, Wabup Bangkalan, Ketua DPRD Bangkalan, Sekda Bangkalan, Pengurus MUI Bangkalan dan Tokoh Lintas Agama Bangkalan.
Pembahasan Rakor terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bangkalan sesuai surat edaran Menteri Agama RI nomor 6 tahun 2020 yaitu panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19.
“Pelaksanaan ibadah agar dilaksanakan secara mandiri di rumah dengan mengajak keluarga kecil kita untuk berjama’ah. Hal ini mengeliminir dan mencegah diri kita terjangkitnya virus Corona (Covid-19). Kabupaten Bangkalan diklasifikasikan masuk zona merah, sehingga harus lebih membangkitkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan himbauan dari pemerintah pusat. Himbauan itu pasti sudah melalui kajian-kajian para ahli-ahli agama, sehingga kita selaku pelaksana di daerah berkewajiban membantu mensosialisasikan agar tumbuh kesadaran masyarakat dalam mentaati himbauan/anjuran lemerintah,” tutur Dandim.
Pelaksanaan Rakor tersebut menghasilkan kesepakatan antara Forkopimda Bangkalan dengan para Tokoh Lintas Agama Kabupaten Bangkalan yang terdiri dari MUI Bangkalan, PD Muhammadiyah Bangkalan, PCNU Bangkalan, LDII Bangkalan, Dewan Masjid Indonesia Bangkalan, FKUB Bangkalan dan Dewan Gereja Bangkalan dalam upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bangkalan.
Pewarta : Pendim 0829