Gabungan TNI, Polri Melaksanakan Penegakkan Protokol Kesehatan
Bangkalan, Kodim0829.id -Penegakan disiplin protokol kesehatan guna memutus penyebaran Covid-19 oleh Satgas gabungan dari Kodim 0829 Bangkalan, Polres Bangkalan dan Satpol PP Bangkalan di wilayah Kabupaten Bangkalan, Kamis (31/12/2020).
Dalam mengimplementasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakkan hukum protokol kesehatan, berbagai upaya terus dilakukan diantaranya patroli gabungan, operasi yustisi dan edukasi pemahaman terhadap masyarakat guna menekan dan mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bangkalan.
“Masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan terutama 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan 1T tidak berkerumun, agar selalu menggunakan masker saat beraktifitas di tempat-tempat keramaian untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tegas Satgas.
Masyarakat pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker tersebut berjumlah 4 orang yaitu tiga orang sanksi teguran lisan dan satu orang sanksi sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan pada 05/01/2021.
Pewarta : Pendim0829.