Implementasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Laksanakan Operasi Yustisi Gabungan
BANGKALAN, Kodim0829.id -Pelaksanaan Operasi Yustisi gabungan dalam rangka penegakkan hukum disiplin protokol kesehatan guna memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pos Lantas Suramadu Kabupaten Bangkalan, Jumat (25/9/2020).
Dalam mengimplementasikan Inpres Nomor 6 tahun 2020 oleh personel jajaran Kodim 0829, Polres, Satpol PP, Dinkes dan Instansi terkait lainnya dengan melaksanakan operasi yustisi penegakkan disiplin dan hukum protokol kesehatan dengan menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan.
Komandan Komando Distrik Militer 0829 Bangkalan Letkol Kav Ari Setyawan Wibowo, S.Sos menyampaikan, “Kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan dalam rangka menyadarkan masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan, kegiatan serupa juga dilaksanakan jajaran Koramil di wilayahnya masing-masing,” tutur Dandim.
“Pendisiplinan, penegakkan hukum protokol kesehatan oleh personel anggota Kodim 0829 Bangkalan dilakukan secara humanis dan tegas, agar masyarakat paham dan sadar, sehingga dapat menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari,” harapan Dandim.
Masyarakat yang terjaring operasi yustisi tersebut, sebanyak 8 orang, dengan menjatuhkan sanksi kerja sosial (pembersihan lingkungan) sebanyak 2 orang, dan menjatuhkan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp.50.000-, (Lima puluh ribu rupiah) sebayak 7 orang, yang dibayarkan kepada pihak Pengadilan (Kas Negara).
Pewarta : Pendim0829