Netralitas Tentara Nasional Indonesia
Satu-satunya milik nasional yang tetap tidak berubah adalah TNI, demikian ucapan Panglima Besar Jenderal Besar Soedirman, salah satu sosok putra terbaik bangsa yang selama hayatnya tak pernah ingkar terhadap perjuangan membela dan mempertahankan kemerdekaan.
Mengingat ucapan ini, menggugah kita untuk selalu tampil berkiprah dalam mempertahankan 3 faktor penting yang menjadi pondasi untuk menjamin kelangsungan hidup atau eksistensi bangsa dan negara, yakni kedaulatan negara yang harus tetap tegak, keutuhan wilayah NKRI yang harus tetap terjaga serta keselamatan bangsa dan segenap tumpah darah Indonesia yang harus tetap terjamin. Sehingga konsep untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas kelangsungan hidup bangsa Indonesia harus dirancang dengan jalan memanfaatkan dan mengembangkan segala potensi serta kekuatan nasional secara total.
Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Adapun pengertian dari netralitas TNI adalah, Netral: “Tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak”. Netralitas TNI juga berarti “TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis”.