Operasi Yustisi Penegakkan Penggunaan Masker Oleh Kodim 0829/Bangkalan
BANGKALAN, Kodim0829.id -Penegakkan hukum disiplin penggunaan masker dalam kegiatan operasi yustisi gabungan Kodim 0829/Bangkalan, Polres Bangkalan dan Satpol PP Bangkalan dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan guna memutus penyebaran Covid-19, di depan Kantor DPRD Bangkalan Jl. Soekarno Hatta Bangkalan, Minggu (25/10/2020).
Sasaran pendisiplinan dalam operasi yustisi adalah para pengendara roda 4, roda 2, pejalan kaki yang tidak memakai masker, dan sanksi bagi para pelanggar tidak menggunakan masker diantaranya berupa tegoran, pembersihan lingkungan, push up dan sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan sesuai jadwal sidang persidangan.
“Masyarakat diharapkan selalu menggunakan masker pada saat beraktifitas di luar rumah ataupun berada di tempat-tempat keramaian untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tegas satgas.
Pendisiplinan penggunaan masker dengan operasi yustisi dilaksanakan setiap hari siang maupun malam oleh TNI, Polri, Pemda, agar masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari falam mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Pewarta : Pendim0829