Patroli Dan Operasi Yustisi Gabungan TNI, Polri Dan Pemda Bangkalan
Bangkalan, Kodim0829.id -Patroli dan operasi yustisi gabungan Kodim 0829 Bangkalan, Polres Bangkalan dan Satpol PP Bangkalan dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan guna memutus penyebaran Covid-19 dengan menyusuri tempat-tempat keramaian di wilayah Kabupaten Bangkalan, Sabtu malam (19/12/2020).
Kegiatan patroli dan operasi yustisi dengan menyusuri tempat-tempat keramaian diantaranya Stadion Gelora Bangkalan (SGB), Cafe Navia coffe & Eatery dan Cafe Alimura Jl. R.A Martadinata Mlajah Bangkalan.
“Masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan terutama 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan 1T tidak berkerumun, agar selalu menggunakan masker saat beraktifitas di tempat-tempat keramaian untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tegas Satgas.
Masyarakat pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker tersebut berjumlah 19 orang, enam orang dikenakan sanksi sosial push up, sepuluh orang sanksi teguran lisan dan empat orang sanksi sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan pada 22/12/2020.
Pewarta : Pendim0829.