Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Dengan Operasi Yustisi Di Kabupaten Bangkalan
BANGKALAN, Kodim0829.id -Dalam mengimplementasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan melaksanakan operasi yustisi di wilayah Kabupaten Bangkalan. Selasa (15/9/2020).
Kolaborasi semua komponen dalam pendisiplinan protokol kesehatan, para Babinsa jajaran Kodim 0829 Bangkalan, Polres Bangkalan, Satpol PP dan aparat terkait lainnya melaksanakan operasi yustisi untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bangkalan. Kegiatan ini dinilai mampu untuk menekan bahkan memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bangkalan
Dandim 0829 Bangkalan Letkol Kav Ari Setyawan Wibowo, S.Sos menegaskan kembali, “bahwa disiplin mentaati dan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari adalah salah satu cara agar terhindar dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selagi vaksin belum diketemukan.” tegas Dandim.
“Segala upaya terus dilakukan untuk menyadarkan masyarakat dengan himbauan, sosialisasi, patroli penegakan disiplin, operasi yustisi secara gabungan dilakukan secara masif sampai ke tingkat desa dalam penegakkan disiplin protokol kesehatan terutama penggunaan masker,” imbuh Dandim.
“Diharapkan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan terutama 3M dan 1T (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun), penggunaan masker menjadi hal yang wajib saat beraktivitas di luar rumah.” harapan Dandim.
Tindakan bagi masyarakat yang melanggar disiplin protokol kesehatan dengan push up dan pembersihan lingkungan, juga diberikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi dan harus mentaati protokol kesehatan.
Pewarta : Pendim0829.