Penegakkan Disiplin Masker Oleh Kodim 0829/Bangkalan Bersama Instansi Terkait Lainnya
Bangkalan, Kodim0829.id -Operasi yustisi gabungan Kodim 0829/Bangkalan, Polres Bangkalan dan Satpol PP Bangkalan dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan guna memutus penyebaran Covid-19, di Jalan Soekarno Hatta Bangkalan, Senin (2/11/2020).
Sanksi bagi para pelanggar tidak menggunakan masker diantaranya berupa tegoran, pembersihan lingkungan, push up dan sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan sesuai jadwal sidang persidangan.
“Diharapkan selalu menggunakan masker pada saat beraktifitas di luar rumah ataupun berada di tempat-tempat keramaian untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tegas satgas.
Pendisiplinan masker dilaksanakan setiap hari siang maupun malam oleh TNI, Polri, Pemda, agar masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari dalam mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Pewarta : Pendim0829