Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Oleh Babinsa Koramil 0829/09 Blega
Bangkalan, Kodim0829.id -Penegakkan disiplin penggunaan masker oleh Babinsa Koramil 0829/09 Blega dalam mengimplementasikan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan, penegakkan hukum protokol kesehatan terhadap pedagang dan pengunjung di pasar tradisional Blega Kabupaten Bangkalan, Kamis (17/12/2020).
Kegiatan tersebut dilaksanakan setiap hari dalam menyadarkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan, utamanya penggunaan masker dalam kehidupan sehari-hari agar terhindar dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Babinsa Koramil 0829/09 Blega Serma Muniri menyampaikan himbauan, “Agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan terutama 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan 1T (tidak berkerumun),” himbau Babinsa.
“Diharapkan masyarakat agar selalu menggunakan masker apabila beraktifitas di luar rumah ataupun berada di tempat-tempat keramaian untuk mencegah penyebaran Covid-19,” harapannya.
Kegiatan seperti itu juga dilaksanakan di tempat-tempat keramaian dan fasilitas umum lainnya dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Pewarta : Pendim0829