Penertiban Penggunaan Masker Oleh Gabungan Kodim 0829/Bangkalan
Bangkalan, Kodim0829.id -Penertiban penggunaan masker terhadap masyarakat oleh Kodim 0829/Bangkalan bersama Polres Bangkalan, Satpol PP dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Jalan Soekarno-Hatta Bangkalan, Jumat (18/12/2020).
Upaya penertiban penggunaan masker yaitu para pengguna kendaraan roda 4 maupun roda 2 yang yang melintas di jalan tersebut yang tidak memakai masker, kegiatan ini dilaksanakan dalam menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bangkalan.
“Masyarakat diharapkan selalu mematuhi protokol kesehatan dengan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan 1T yaitu tidak berkerumun, utamanya penggunakan masker dalam kehidupan sehari-hari agar terhindar dari Covid-19, “tegas Satgas.
Sanksi terhadap masyarakat yang terjaring dalam kegiatan penertiban penggunaan masker tersebut diantaranya berupa sanksi teguran, sangsi sosial push Up dan administrasi/sidang di Kantor Pengadilan Negeri Bangkalan.
Pewarta : Pendim0829.