Penertiban Penggunaan Masker Oleh Gabungan Kodim 0829/Bangkalan

Bangkalan, Kodim0829.id -Penertiban penggunaan masker terhadap masyarakat oleh Kodim 0829/Bangkalan bersama Polres Bangkalan, Satpol PP dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Jalan Soekarno-Hatta Bangkalan, Jumat (18/12/2020).

Upaya penertiban penggunaan masker yaitu para pengguna kendaraan roda 4 maupun roda 2 yang yang melintas di jalan tersebut yang tidak memakai masker, kegiatan ini dilaksanakan dalam menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bangkalan.

“Masyarakat diharapkan selalu mematuhi protokol kesehatan dengan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan 1T yaitu tidak berkerumun, utamanya penggunakan masker dalam kehidupan sehari-hari agar terhindar dari Covid-19, “tegas Satgas.

Sanksi terhadap masyarakat yang terjaring dalam kegiatan penertiban penggunaan masker tersebut diantaranya berupa sanksi teguran, sangsi sosial push Up dan administrasi/sidang di Kantor Pengadilan Negeri Bangkalan.

Pewarta : Pendim0829.

Leave a Reply

Your email address will not be published.