Sanksi Sosial Terhadap Masyarakat Tidak Gunakan Masker Di Kabupaten Bangkalan
BANGKALAN, Kodim0829.id -Satgas penegakan hukum protokol kesehatan melaksanakan operasi yustisi terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker, kegiatan tersebut dilaksanakan guna mengimplementasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 di wilayah Kabupaten Bangkalan, Minggu (20/9/2020).
Kegiatan Operasi yustisi tersebut dalam rangka penegakkan hukum protokol kesehatan oleh para Babinsa jajaran Kodim 0829 Bangkalan bersama-sama Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bangkalan, Satpol PP dan Instansi terkait lainnya dengan sasaran tempat-tempat keramaian, para pengendara R4 dan R2 yang tidak menggunakan masker.
Dandim 0829 Bangkalan Letkol Kav Ari Setyawan Wibowo, S.Sos menegaskan, “Pendisiplinan, penegakan hukum protokol kesehatan dilaksanakan setiap hari, dalam rangka memberikan kesadaran masyarakat tentang penggunaan masker sebagai upaya pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tempat-tempat keramaian atau fasilitas umum lainnya.” tegas Dandim 0829.
“Kegiatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dilaksanakan setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19. Diharapkan masyarakat sadar menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari,” harapan Dandim.
Pemberlakuan sanksi sosial sesuai peraturan yang berlaku yaitu dengan tindakan push up, pembersihan lingkungan atau membayar denda yang dibayarkan kepada pihak Pengadilan (Kas Negara).
Pewarta : Pendim0829.