Sinergi Aparat Dalam Penanganan Covid-19 Di Kabupaten Bangkalan

Bangkalan, Kodim0829.id -Kodim 0829/Bangkalan melaksanakan operasi yustisi gabungan dalam rangka mengimplementasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakkan hukum protokol kesehatan guna menekan dan mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bangkalan, Rabu (25/11/2020).

Operasi yustisi gabungan tersebut, dilaksanakan oleh personel Kodim 0829/Bangkalan bersama-sama dengan personel Polres Bangkalan, Satpol PP Bangkalan dan instansi terkait lainnya dalam upaya pendisiplinan protokol kesehatan khususnya dalam penggunaan masker.

Kegiatan pendisiplinan dan penegakkan hukum protokol kesehatan yang dilaksanakan dalam upaya menyadarkan masyarakat agar masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari guna mencegah penyebaran penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bangkalan.

“Mengharapkan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Bangkalan dapat menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan 1T (tidak berkerumun) guna mencegah penyebaran Covid-19,” harapan Satgas.

Sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggar berupa sanksi tegoran lisan, sanksi administrasi, sanksi sosial berupa pembersihan lingkungan atau push up, sanksi yang dijatuhkan tersebut agar masyarakat sadar dan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari guna mencegah penyebaran Covid-19.

Pewarta : Pendim0829.

Leave a Reply

Your email address will not be published.