Tindakan Push Up, Bagi Masyarakat Tidak Gunakan Masker
BANGKALAN, Kodim0829.id -Patroli gabungan Kodim 0829 Bangkalan, Polres Bangkalan, Satuan Polisi Pamong Praja, dalam rangka menindaklanjuti Inpres Nomor 06 TA. 2020 tentang Penegakan Disiplin Covid-19 di wilayah Kabupaten Bangkalan. Jumat malam (28/8/2020).
Sinergi dengan upaya terpadu antara TNI-Polri bersama Pemda dan aparat terkait lainnya dalam penegakan disiplin protokol kesehatan di pusat-pusat keramaian dalam upaya memutus penyebaran Covid-19.
“Dandim 0829 Bangkalan Letkol Kav Ari Setyawan Wibowo, S.Sos menegaskan kembali, “agar masyarakat melakukan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) dengan menjaga pola hidup bersih dan sehat dalam memutus penyebaran Covid-19.” tegas Dandim 0829.
“Jika semua masyarakat Bangkalan mentaati protokol kesehatan, diharapkan Kabupaten Bangkalan segera menjadi zona hijau dan pandemi Covid-19 segera berlalu dan masyarakat dapat hidup normal kembali. ” harapan Dandim 0829.
Penegakan disiplin protokol kesehatan secara ketat dengan memberikan tindakan di tempat bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan push up, sebagai upaya mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
Pewarta : Pendim0829